Terkait Pembuangan Sampah Medis Sembarangan, Diskes Pelalawan Panggil Manajemen Efarina 

Terkait Pembuangan Sampah Medis Sembarangan, Diskes Pelalawan Panggil Manajemen Efarina 

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) -Tak mau tinggal diam. Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, panggil pihak Manajemen Sakit Efarina.  Terkait Pembuangan sampah medis dipinggir Jalan Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Kerinci Terkait Pembuangan Sampah Medis Efarina.

Hal ini disampaikan Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan H Asril. SKm M.Kes, Kamis (21 Desember 2019).  Ia menjelaskan pemanggilan ini penting guna memberikan klarifikasi dari mereka. 

"Secapatnya kita panggil pihak manajemen Rumah Sakit Efarina.  Kita ingin dengarkan klarifikasi dari mereka.  Sebelum kita memberikan sanksi, "ucap Plt Diskes. Terkhusus persoalan tugas kita sebaga pengawasan medis dan persoalan operasional perijinan. 

Terkait kapan dijadwalkan pemanggilan pihak Efarina, H.  Asril belum memastikan tanggal berapa. 

"Yang jelas dalam waktu dekat," imbuhnya,

Sebelumnya,  komentar pedas disampaikan oleh Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM. Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan,  Beliau mengutuk keras pihak manajemen Rumah Sakit Efarina yang buang sampah medis sembarangan tempat.  

"Saya pikir ini perbuatan sudah kelewat batas dan tak bisa ditolelir. Dan tidak mencerminkan pola hidup sehat. Apalagi dilakukan perusahaan dan badan usaha yang bukan kecil.  Untuk itu, saya instruksikan pihak terkait dalam hal ini DLH untuk mengambil langkah cepat.  Tegakkan aturan sesuai Perda 7 tahun 2015, tentang Pengelolaan Sampah. Dimana sanksi terberatnya adalah penutupan usaha dan uang paksa,"ucap Drs H Zardewan MM dengan nada emosi melihat perbuatan tidak terpuji dilakukan sekelas rumah sakit.  Apalagi limbah medis dibuang ke pinggir Jalan Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Yang merupakan jalan padat penduduk. 

Dan perlu saya ingatkan, sambung Wabup, bahwa dalam memberikan sanksi terhadap badan usaha ini tidak ada yang main mata.  

"Saya ingatkan,  baik pegawai tingkat Lurah dan Kecamatan serta pihak DLH jangan main-main.  Tegakkan aturan sesuai Perda, "imbuhnya, belum lama ini. 

Polres Pelalawan melalui, TIM penyidik Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan mulai menyelidiki dugaan Rumah Sakit (RS) Efarina yang membuang limbah medis ke pinggir Jalan Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

‘’Ya kasus RS Efarina buang limbah medis sedang kita selidiki. Tim sudah turun ke lokasi untuk mengambil beberapa sampel barang bukti,’’ ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Paur Humas Ipda Leonardo Sitanggang SH kepada awak media., Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, beberapa waktu lalu. 

Hal ini disampaikan Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan H Asril. SKm M.Kes, Kamis (21 Desember 2019).  Ia menjelaskan pemanggilan ini penting guna memberikan klarifikasi dari mereka. 

"Secapatnya kita panggil pihak manajemen Rumah Sakit Efarina.  Kita ingin dengarkan klarifikasi dari mereka.  Sebelum kita memberikan sanksi, "ucap Plt Diskes. Terkhusus persoalan tugas kita sebaga pengawasan medis dan persoalan operasional perijinan. 

Terkait kapan dijadwalkan pemanggilan pihak Efarina, H.  Asril belum memastikan tanggal berapa. 

"Yang jelas dalam waktu dekat," imbuhnya,

Sebelumnya,  komentar pedas disampaikan oleh Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM. Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan,  Beliau mengutuk keras pihak manajemen Rumah Sakit Efarina yang buang sampah medis sembarangan tempat.  

"Saya pikir ini perbuatan sudah kelewat batas dan tak bisa ditolelir. Dan tidak mencerminkan pola hidup sehat. Apalagi dilakukan perusahaan dan badan usaha yang bukan kecil.  Untuk itu, saya instruksikan pihak terkait dalam hal ini DLH untuk mengambil langkah cepat.  Tegakkan aturan sesuai Perda 7 tahun 2015, tentang Pengelolaan Sampah. Dimana sanksi terberatnya adalah penutupan usaha dan uang paksa,"ucap Drs H Zardewan MM dengan nada emosi melihat perbuatan tidak terpuji dilakukan sekelas rumah sakit.  Apalagi limbah medis dibuang ke pinggir Jalan Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Yang merupakan jalan padat penduduk. 

Dan perlu saya ingatkan, sambung Wabup, bahwa dalam memberikan sanksi terhadap badan usaha ini tidak ada yang main mata.  

"Saya ingatkan,  baik pegawai tingkat Lurah dan Kecamatan serta pihak DLH jangan main-main.  Tegakkan aturan sesuai Perda, "imbuhnya, belum lama ini. 

Polres Pelalawan melalui, TIM penyidik Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan mulai menyelidiki dugaan Rumah Sakit (RS) Efarina yang membuang limbah medis ke pinggir Jalan Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

‘’Ya kasus RS Efarina buang limbah medis sedang kita selidiki. Tim sudah turun ke lokasi untuk mengambil beberapa sampel barang bukti,’’ ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Paur Humas Ipda Leonardo Sitanggang SH kepada awak media. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index